Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membenahi salah satu titik paling krusial dalam layanan pertanahan, yakni lambatnya proses pengukuran tanah. Melalui uji coba sistem pengukuran berbasis jadwal di 38 Kantor Pertanahan, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berkas sekaligus mengurai antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk mengakhiri pola lama yang kerap memicu penumpukan berkas.
“Selama ini, tahapan pengukuran tanah kerap menjadi hambatan utama (bottleneck) dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Keterbatasan jumlah surveyor, kesiapan pemohon yang belum optimal, serta sistem antrean yang belum tertata membuat durasi layanan sulit dipastikan,” ujar Virgo Eresta Jaya dikutip dalam keterangan tertulis via InfoPublik, Jumat (17/4)
Melalui skema baru ini, pengukuran dilakukan berdasarkan jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas di lapangan.
ATR/BPN juga menetapkan target kinerja, yakni minimal satu berkas pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang. Target ini menandai perubahan standar layanan dari yang sebelumnya kurang terukur menjadi berbasis output harian.
Meski demikian, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh petugas. Pemohon juga dituntut untuk lebih siap, mulai dari memastikan kejelasan batas tanah hingga hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tanpa kesiapan tersebut, potensi keterlambatan tetap bisa terjadi.
Uji coba telah berlangsung di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk wilayah dengan tingkat layanan tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Respons awal dinilai cukup positif, terutama karena masyarakat mulai merasakan kepastian waktu layanan.
Ke depan, implementasi sistem ini akan diperluas secara bertahap. ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa mulai menerapkannya pada Mei 2026, kemudian dilanjutkan secara nasional pada Juni 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi layanan pertanahan yang lebih luas, sejalan dengan program Asta Cita dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan dan pasti.
Namun demikian, tantangan berikutnya terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kinerja petugas serta integrasi dengan sistem digital lainnya. Tanpa hal tersebut, sistem terjadwal berpotensi hanya menjadi prosedur administratif tanpa dampak signifikan.
Jika mampu dijalankan secara efektif, layanan pengukuran terjadwal tidak hanya memangkas antrean, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam percepatan sertipikasi tanah.

