27.5 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANTak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya mendapatkan pembebasan pajak atau tarif 0 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, namun tidak lagi dalam bentuk pembebasan penuh.

“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Artinya, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk dan besaran insentif, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda di tiap wilayah dan tidak selalu nol persen.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tetap mendapat perlakuan khusus dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Namun, skema insentif dibuat lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah masing-masing. Dengan demikian, mobil listrik tetap berpotensi dikenakan pajak, meski tarifnya lebih rendah.

Selain itu, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 masih dapat menikmati insentif berdasarkan kebijakan lama yang berlaku sebelumnya.

Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih fleksibel, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan ekonomi di wilayahnya.

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi untuk menyeimbangkan transisi energi dengan keberlanjutan fiskal. Di satu sisi, penggunaan kendaraan listrik tetap didorong, namun di sisi lain pendapatan daerah juga harus tetap terjaga.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa perhitungan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor.

Dengan skema ini, meskipun tidak lagi bebas pajak sepenuhnya, mobil listrik tetap memperoleh insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga

Kementerian PU Ngebut, Bendungan Cijurey dan Cibeet Jadi Kunci Atasi Banjir

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mempercepat pembangunan...

Sumur Bor Dalam Dikebut, 120 Hektare Sawah Siap Dialiri Air

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mempercepat...

Ribuan Nelayan Banyuwangi Terbebas Rentenir, OJK Gelontorkan Rp117 Miliar

Banyuwangi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus memperluas...

Kapal Ilegal Disulap Jadi Aset, KKP Manfaatkan Hasil Tangkapan untuk Nelayan

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan...

Lumajang Buka Pintu Investasi, Selokambang Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka peluang kerja...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini