Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis Minggu (31/5).
Dari total penerima, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, enam narapidana memperoleh RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak lima orang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I.
Berdasarkan data sebaran wilayah, Sumatra Utara menjadi daerah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 186 orang. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat dengan 163 penerima dan DKI Jakarta sebanyak 140 penerima.
Agus berharap peringatan Hari Raya Waisak dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri serta memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan mereka.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian remisi dan PMP juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, pelaksanaan Remisi Khusus dan PMP Waisak 2026 berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000. Selain itu, penghematan biaya makan bagi anak binaan mencapai Rp2.145.000.
Dengan demikian, total efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut mencapai lebih dari Rp842 juta.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan hingga Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia tercatat sebanyak 270.779 orang. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan mencapai 1.663 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 1.944 tahanan dan narapidana beragama Buddha. Sebanyak 1.047 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak tahun ini.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Waisak 2570 BE diserahkan melalui seremoni yang berlangsung secara khidmat di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

