31.1 C
Jakarta
Jumat, Juli 3, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSDukcapil Ungkap Celah Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Stop Unggah Foto e-KTP

Dukcapil Ungkap Celah Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Stop Unggah Foto e-KTP

Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap dugaan kebocoran data kependudukan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit. Perlindungan data pribadi juga dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola data, tetapi melibatkan lembaga pengguna hingga masyarakat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan isu kebocoran data kerap mencuat dan perlu disikapi secara objektif berdasarkan hasil verifikasi, bukan sekadar asumsi.

Ia mencontohkan dugaan kebocoran ratusan juta data kependudukan yang sempat ramai diperbincangkan pada 2023. Menurutnya, saat itu Dukcapil langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem yang digunakan.

“Ketika muncul isu kebocoran data kependudukan pada 2023, kami tidak langsung menyatakan tidak ada kebocoran. Kami melaporkan dan melakukan audit bersama pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan kebocoran maupun anomali dalam pemadanan data kependudukan,” ujar Teguh dalam wawancara melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan kebocoran data harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditarik kesimpulan. Dukcapil pun berharap tidak ada kebocoran data yang berasal dari sistem pengelolaan data kependudukan yang dikelolanya.

Dilansir dari lamam infopublik  sumber kebocoran data tidak selalu berasal dari pengelola data. Risiko juga dapat muncul dari lembaga pengguna data kependudukan maupun dari masyarakat yang kurang berhati-hati dalam menjaga informasi pribadi.

Ia mengatakan Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data kependudukan, termasuk melalui penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 serta ketentuan mengenai tata kelola data penduduk. Namun, kewenangan Dukcapil terhadap lembaga pengguna hanya sebatas pengelolaan akses data.

“Jika terdapat pelanggaran, Dukcapil dapat menonaktifkan akses data. Sementara sanksi perdata atau pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukan menjadi kewenangan Dukcapil,” ujarnya.

Karena itu, Teguh menilai perlu adanya aturan pelaksana dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk memperjelas mekanisme perlindungan data pribadi, termasuk kewajiban lembaga pengguna serta tata cara penanganan jika terjadi pelanggaran.

Selain memperkuat sistem keamanan, Dukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi di ruang digital, terutama mengunggah foto kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke media sosial maupun internet.

Menurutnya, hingga kini masih banyak gambar e-KTP yang dapat ditemukan dengan mudah melalui mesin pencari sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Teguh juga berharap lembaga maupun perusahaan tidak lagi menjadikan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai syarat pendaftaran keanggotaan atau layanan pelanggan. Ia menilai proses verifikasi identitas perlu menggunakan mekanisme yang lebih aman untuk melindungi data masyarakat.

“Keamanan data menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menjaga data pribadinya, sedangkan lembaga pengguna harus menerapkan persyaratan dan sistem yang aman,” kata Teguh.

Untuk memperkuat perlindungan data kependudukan, Dukcapil terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, patroli siber Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pakar teknologi informasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Teknologi pemadanan data akan terus berkembang. Karena itu, pengamanan data juga harus terus ditingkatkan dan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga

Jangan Salah Unduh, Ini Link Resmi Logo HUT RI ke-81 2026

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi...

BMKG: El Nino Semakin Kuat Kemarau 2026 Bakal Panjang

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi...

Living World Alam Sutera Sulap Atrium Jadi Arena Sepak Bola

Tangerang - Menyambut liburan sekolah dan tingginya antusiasme masyarakat...

Mazda Flair Crossover Mengaspal, SUV Kompak Bermesin Hybrid dengan Fitur ADAS

Mazda menghadirkan penyegaran untuk Flair Crossover di pasar Jepang...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini