Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di wilayah yang rawan aksi pembegalan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah polemik sayembara penangkapan begal yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Yusril, kehadiran aparat kepolisian di lokasi yang rawan kejahatan merupakan bagian dari tugas negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai sering terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterang tertulis, Minggu (26/7).
Selain memperkuat patroli, Yusril juga mendorong kepolisian meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kriminal serta tata cara melaporkan dugaan kejahatan kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan memang penting. Namun, partisipasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak memicu tindakan main hakim sendiri.
“Polri perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara mencegah pembegalan dan prosedur pelaporan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana. Dengan begitu, masyarakat tidak terdorong mengambil tindakan di luar hukum,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Menghormati HAM
Yusril menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara. Karena itu, korban tindak kejahatan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta benda, sementara pelaku tetap memiliki hak menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pelaku pembegalan harus ditangkap dan diproses melalui mekanisme peradilan, bukan menjadi sasaran aksi kekerasan massa.
“Pelaku harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka meninggal akibat aksi pengeroyokan di luar batas kemanusiaan. Tindakan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah,” tegasnya.
Sayembara Penangkap Begal Dinilai Tidak Sederhana
Menanggapi gagasan pemberian hadiah bagi warga yang menangkap begal, Yusril menilai penerapannya tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, baik masyarakat, polisi, maupun jaksa tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang bersalah sebelum ada putusan hakim.
“Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti melakukan pembegalan hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan penangkap, polisi, jaksa, ataupun masyarakat,” jelasnya.
Yusril menambahkan, proses hukum dapat berlangsung cukup panjang hingga seluruh tahapan dan upaya hukum selesai. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku dan tidak dilakukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.

