katafoto, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat kasus pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026. Petugas menemukan sejumlah komoditas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Barang yang diamankan terdiri atas 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Empat penindakan itu dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, Indonesia memiliki pasar yang besar sehingga menjadi salah satu daya tarik bagi pihak yang mencoba melakukan pelanggaran kepabeanan. Karena itu, ia meminta jajaran Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk melindungi pasar dalam negeri.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ungkap Menkeu.
Suahasil menilai penindakan tersebut sekaligus menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Ia meminta seluruh jajaran tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terang Suahasil Nazara.
Dua Kasus Impor Beras dan Garam
Salah satu penindakan dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Petugas menemukan ketidaksesuaian pada 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal Indiadengan total berat 412,5 ton. Barang tersebut diimpor oleh PT TI.
Pemeriksaan fisik dan pengujian yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Temuan itu menunjukkan adanya perbedaan antara jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan impor dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai kemudian mengembangkan informasi dari kasus di Tanjung Perak. Hasilnya, petugas menemukan dugaan modus serupa di Bogor pada 7 September 2026.
Kali ini, barang milik PT ILW yang berasal dari India diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram dan dikemas dalam 15 kontainer.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran.
Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.
Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
1.435 Bal Pakaian Diduga Bekas Diamankan
Selain komoditas beras dan garam, Bea Cukai juga mengungkap dua kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.
Barang tersebut diangkut menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara kemudian melakukan penegahan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap delapan kontainer ballpress pakaian yang diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan dilakukan setelah Direktorat P2 Bea Cukai menerima dan mengembangkan informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dalam proses pengembangan, petugas menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama yang juga diduga membawa pakaian bekas. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan kontainer.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan berbagai barang tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian dengan beragam merek dan jenis yang dikemas dalam bentuk bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
Terhadap temuan itu, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan langkah penanganan sesuai aturan.
Bea Cukai Temukan Sejumlah Modus
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, dari empat penindakan tersebut terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian petugas.
Beberapa di antaranya adalah misdeclaration, yakni pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat concealment and physical similarity, berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage dengan cara menyusun barang untuk menyamarkan muatan.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkapnya.

