29.1 C
Jakarta
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALRaup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers, pada Rabu (13/11) di Jakarta.

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kejahatan siber situs penyebaran konten pornografi anak di  Mabes Polri, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

Kasus ini terungkap dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd, serta 26 domain lainnya yang masih aktif. OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Secara keseluruhan, ia mengelola 27 domain aktif yang memuat konten dewasa dan konten anak.

Modus operandi OS mencakup pencarian video, pembangunan situs, serta pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan, tim juga menemukan bukti berupa catatan di laptop tersangka, yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi. OS diketahui meraup penghasilan ratusan juta rupiah dari program Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun email. Berdasarkan analisis forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan total 1.085 video yang telah diunggah ke situs-situs miliknya.

Raup Ratusan Juta dari Iklan, Pengelola Situs Pornografi Anak Ditangkap
Bareskrim Polri, Komisioner KPAI, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta menunjukkan barang bukti kejahatan siber situs penyebaran konten pornografi anak di  Mabes Polri, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

Kombes Dani juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan digital dan melindungi anak-anak dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan...

Forum Asia Grassroots: SBY dan Jusuf Kalla Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi

Jakarta - Masa depan kesejahteraan Indonesia dalam jangka panjang...

DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

Tak Perlu Pusing, Pengajuan Job Fair Kini Bisa Dipantau melalui SIAPkerja

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat digitalisasi layanan...

Prabowo Beri Peringatan Tegas, Semua Pejabat Diminta Segera Benahi Diri

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan seluruh pejabat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini