27.6 C
Jakarta
Rabu, Januari 28, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALAkad Nikah Sekarang Bisa di Jam Kerja dan di Luar KUA, Begini...

Akad Nikah Sekarang Bisa di Jam Kerja dan di Luar KUA, Begini Aturannya

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nikah. Dalam peraturan ini, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja dan hari kerja resmi, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan resmi berlaku sejak 30 Desember 2024.

Menurut Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024, akad nikah idealnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan kelonggaran bagi calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.

“Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin serta dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan diterbitkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, peraturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639) dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Sebelumnya, PMA 22/2024 mengatur bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian tertentu untuk pelaksanaan di luar KUA.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024 menegaskan pencabutan PMA 22/2024, sedangkan Pasal 60 menetapkan bahwa aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2024.

Dengan regulasi baru ini, Kementerian Agama memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam melangsungkan akad nikah, selama tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga

Bukan Soal Usia, Ini Bahaya Child Grooming yang Sering Tak Disadari

Fenomena child grooming merupakan bentuk manipulasi yang umumnya berlangsung...

Cuaca Tak Bersahabat, Ini Langkah Aman yang Wajib Disiapkan

Jakarta - Curah hujan berintensitas tinggi masih terjadi di...

CKG 2025 Tembus 70 Juta Peserta, Gorontalo Jadi yang Tertinggi

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 mencatat...

Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, BPBD Minta Warga Siaga

Jakarta - Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Sport Tourism Digenjot, Pocari Sweat Run 2026 Siap Tarik Puluhan Ribu Pelari

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini