32.3 C
Jakarta
Senin, Agustus 11, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANGulkarmat DKI Jakarta Temukan Ratusan Gedung Tak Penuhi Proteksi Kebakaran

Gulkarmat DKI Jakarta Temukan Ratusan Gedung Tak Penuhi Proteksi Kebakaran

Jakarta – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sejumlah gedung bertingkat di Jakarta, termasuk Glodok Plaza, belum memenuhi persyaratan proteksi kebakaran yang ditetapkan. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan rutin terhadap gedung-gedung bertingkat di ibu kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi tahu pengelola Glodok Plaza pada tahun 2023 terkait ketidaklengkapan fasilitas proteksi kebakaran di gedung tersebut. “Pada 2023, Glodok Plaza sudah dinyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dikutip dari laman beritasatu.com, menurut Satriadi, hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat di Jakarta menunjukkan bahwa 694 gedung di antaranya belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Dari jumlah tersebut, 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (lebih dari delapan lantai), sedangkan sisanya, 333 gedung, adalah gedung bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), yang meliputi prosedur keselamatan dalam menghadapi kebakaran.

Gulkarmat Jakarta secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas proteksi kebakaran di gedung-gedung bertingkat. Gedung yang lulus pemeriksaan akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran, sementara gedung yang tidak memenuhi standar diminta untuk melakukan perbaikan.

Peningkatan Standar Keamanan untuk Mencegah Insiden

Satriadi juga menekankan bahwa Gulkarmat tidak langsung mengeksekusi pengelola gedung yang tidak memenuhi syarat, namun lebih fokus pada pembinaan agar pengelola dapat meningkatkan proteksi keselamatan kebakaran. Pemerintah terus mendorong para pengelola gedung untuk memperbaiki dan memperkuat standar keselamatan guna melindungi penghuni dan pengguna gedung dari potensi bahaya kebakaran yang bisa berakibat fatal.

Dengan semakin banyaknya gedung bertingkat di Jakarta, pemenuhan persyaratan proteksi kebakaran menjadi semakin penting. Pemerintah berupaya memastikan bahwa keselamatan publik tetap menjadi prioritas dalam setiap pengelolaan gedung tinggi di ibu kota.

Baca Juga

GEMAPATAS 2025: 23 Daerah Serentak Pasang Patok Batas Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan...

Diduga Karena Cemburu, Suami Bakar Istri Hidup-Hidup di Palu

Palu - Kota Palu digemparkan oleh aksi kekerasan dalam...

Kabar Gembira! Pos Indonesia Perpanjang Masa Pencairan BSU

Jakarta - PT Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan masa pencairan...

Guncang Dunia Medis, UGM Punya Senjata TBScreen.AI untuk Lawan TBC

Yogyakarta - Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi...

Chatime Ajak Pelanggan Kurangi Sampah Plastik Lewat SAPU PLASTIK

F&B ID melalui minuman Chatime kembali mengajak pelanggan berperan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini