29.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 13, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPolri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih...

Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!

Bogor – Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp350 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba yang bisa membahayakan lima juta jiwa,” ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangannya pada Rabu (5/2)

Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!
Dua tersangka HP (33) dan AA (23) ditunjukkan dalam konfrensi pers pengungkapan laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (05/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.

“Keduanya bertanggung jawab atas produksi tembakau sintetis di laboratorium yang mereka samarkan di permukiman warga,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam produksi tembakau sintetis karena alasan ekonomi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial B dan E, yang diduga sebagai pengendali utama produksi, saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga

Belanja Makin Seru, Festival Jakarta Great Sale Targetkan Transaksi Rp16 Triliun

Jakarta - Ajang pesta diskon tahunan Festival Jakarta Great...

Jakarta Siap Andalkan Kecerdasan Buatan untuk Percepat Layanan Publik

Jakarta - Sebagai kota dengan populasi lebih dari 11...

Liburan Sekolah Makin Hemat, KAI Tebar Diskon 30 Persen untuk Kereta Ekonomi

Masa liburan sekolah menjadi periode yang identik dengan meningkatnya...

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

Jakarta Tebar Peluang Investasi Rp271 Triliun, Investor Asing Mulai Melirik

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan puluhan proyek...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini