31.4 C
Jakarta
Selasa, November 3, 2026
BerandaKATA BERITATertunduk Lesu, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Tersangka KDRT

Tertunduk Lesu, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Tersangka KDRT

Bogor – Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga selebgram Cut Intan Nabila dan ketiga anaknya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral. Armor Toreador ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan langsung dilakukan penahanan.

Tertunduk Lesu, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Tersangka KDRT
Tersangka KDRT, Armor Toreador saat diwawancarai Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT dengan pasal berlapis,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (14/8).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Pada saat KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan karena ketahuan menonton video porno.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ujar Rio Wahyu dikutip dari laman humas polri. 

Kapolres Bogor menambahkan saat ini kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.

Tertunduk Lesu, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Tersangka KDRT
Barang bukti KDRT berupa dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral digelar dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (katafoto/HO/Humas Polri)

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Baca Juga

Bukan Sekadar Tempat Makan, Langit Nusantara Tawarkan Sensasi Kuliner di Tepi Danau

katafoto, Jakarta - Menikmati aneka hidangan khas Indonesia kini...

Terekam Kamera Jebak, Anak Badak Jawa Lahir Lagi di Ujung Kulon

katafoto, Banten - Populasi Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) di...

BPJS Kesehatan Catat 38 Ribu Kasus Stroke pada Peserta JKN Usia Muda

katafoto, Jakarta - Stroke kini menjadi ancaman kesehatan yang...

Cegah Balap Liar Akses JLNT Antasari Ditutup di 5 Titik

katafoto, Jakarta - Akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari,...

Lahan Pemakaman Jakarta Menipis, Pemprov DKI Siapkan Tata Ulang TPU

katafoto, Jakarta - Keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta mendorong...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini