31.5 C
Jakarta
Rabu, Juli 16, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHBongkar Kasus TPPO, Pasutri di Cianjur Rekrut Calon PMI Ilegal ke Irak

Bongkar Kasus TPPO, Pasutri di Cianjur Rekrut Calon PMI Ilegal ke Irak

Cianjur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Dua tersangka, AS dan IS, pasangan suami istri asal Kabupaten Cianjur, telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Keduanya diduga merekrut calon PMI dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak, negara yang saat ini masih berada dalam moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia. Korban tidak diberikan pelatihan memadai sebelum diberangkatkan, melanggar aturan resmi penempatan tenaga kerja.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penampungan calon PMI di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur.

Bongkar Kasus TPPO, Pasutri di Cianjur Rekrut Calon PMI Ilegal ke Irak
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Jumat (22/11/2024) (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)

“Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI berinisial E, warga asal Kabupaten Sukabumi, yang sedang ditampung di rumah tersangka. Dalam waktu yang sama, tersangka AS dan IS juga diamankan,” ungkap Kombes Jules, Jumat (22/11)

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa keberangkatan para korban dilakukan secara perorangan melalui agen ilegal, bukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Paspor asli atas nama korban, E
  • KTP asli atas nama korban, E
  • Fotokopi kartu keluarga korban
  • Cetakan elektronik visa atas nama korban

Tersangka AS dan IS dijerat dengan Pasal terkait tindak pidana perdagangan orang serta pelanggaran pelindungan pekerja migran. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Selain itu, pelanggaran lainnya dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp15 miliar.

Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Tawaran pekerjaan melalui jalur ilegal sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun perlindungan hukum bagi calon PMI,” katanya.

Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang serta pelanggaran dalam penempatan pekerja migran.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau perekrutan tenaga kerja ilegal,” tutup Kombes Jules.

Baca Juga

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Kisah Inspiratif Nyndha Raih Kuliah Gratis, Dari Warung Soto ke UGM

Yogyakarta - Di sebuah warung soto sederhana di pinggir...

Koperasi Sumbang Rp214 T, Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelaku Ekonomi Baru

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa hingga...

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

Simulasi Sekolah Rakyat, Jam Tidur Diatur hingga Tak Boleh Bawa Ponsel

Jakarta - Sebanyak 75 siswa mengikuti simulasi program Sekolah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini