Bandung – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium produksi narkotika jenis happy water dan cairan liquid vape di kawasan perumahan elite di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni pengiriman paket narkoba yang ditemukan di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menemukan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi happy water dan cairan narkotika jenis liquid vape,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12)
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial SR, SP, dan IV. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran. SR bertugas sebagai penghubung antarjaringan, SP berperan meracik bahan baku narkotika dan IV bertanggung jawab dalam proses pengemasan produk.

“Dengan peran masing-masing, mereka bekerja sama untuk menjalankan kegiatan ilegal ini,” ujar Asep.
Barang Bukti Senilai Rp670,8 Miliar
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Sebanyak 7.573 bungkus happy water.
- Cairan liquid vape dengan total volume 259 liter.
- Bahan baku narkotika.
- Peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya.
“Total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp670,8 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan lebih dari 9 juta jiwa berhasil diselamatkan,” tegas Asep.
Laboratorium ini diduga kuat terkait jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Para pelaku menyamarkan lokasi produksi mereka di kawasan perumahan untuk menghindari kecurigaan aparat dan masyarakat sekitar.
Rencananya, narkotika yang diproduksi akan diedarkan di wilayah Jakarta, khususnya menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Asep.