Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik sebesar 7 persen. Penyesuaian ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (11/12) malam.
UMP Jawa Barat tahun 2025 meningkat sebesar Rp133.737, dari Rp2.057.495 di tahun 2024 menjadi Rp2.191.238. Adapun UMSP untuk sektor perkebunan disesuaikan dengan usulan kenaikan sebesar 7 persen, yakni dari Rp2.057.495 di tahun 2024 menjadi Rp2.201.519.

“Semua pihak sudah sepakat, tanpa perdebatan lebih lanjut. Kami mengikuti seluruh ketentuan yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy dikutip dari keterangan tertulis pemprov jabar.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan kesepakatan bulat tanpa adanya angka yang melebihi atau kurang dari ketentuan.
Menurut Teppy, kenaikan UMP dan UMSP ini telah disetujui oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha. Kesepakatan tersebut didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Semua pihak yang terlibat menyetujui tanpa negosiasi lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Permenaker yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” tutup Teppy.

