30 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALEnam Objek Cagar Budaya berupa Artefak Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Enam Objek Cagar Budaya berupa Artefak Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Jakarta – Indonesia berhasil memulangkan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa artefak yang terdiri dari lima arca perunggu dan satu relief batu. ODCB ini secara resmi diserahterimakan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, pada (13/12).

Pengembalian artefak-artefak bersejarah ini merupakan hasil kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan Kejaksaan Distrik New York (DANY). Langkah ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya sekaligus mempererat kerja sama internasional di bidang kebudayaan.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa upaya pemulangan artefak ini lebih dari sekadar repatriasi barang antik, tetapi juga merupakan strategi untuk melestarikan nilai budaya bangsa.

“Keenam ODCB ini memiliki nilai budaya yang jauh melampaui nilai materi. Kami akan terus berupaya melalui perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memulangkan artefak-artefak bersejarah yang tersebar di berbagai penjuru dunia,” ujar Sugiono dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (15/12)

Enam Objek Cagar Budaya berupa Artefak Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menunjukkan dokumen pada serah terima enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa artefak di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, (13/12/2024). (katafoto/HO/Kemenbud)

Kenam artefak tersebut akan ditempatkan di Museum Nasional untuk dikaji lebih lanjut. Artefak-artefak ini diharapkan tidak hanya memperkaya koleksi museum, tetapi juga menjadi bukti nyata sejarah panjang dan identitas bangsa Indonesia.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi atas kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan dalam memulangkan warisan budaya ini.

“Pengembalian ODCB ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia untuk mempertahankan hak milik bangsa sekaligus melestarikan kekayaan sejarah dan budaya bagi generasi mendatang,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon menambahkan bahwa pengembalian artefak ini membuka peluang kerja sama yang lebih erat antara kedua kementerian, baik dalam repatriasi artefak maupun dalam memperkenalkan budaya Indonesia ke tingkat internasional. Keduanya berkomitmen untuk terus mendorong repatriasi aset budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri.

Keberhasilan repatriasi enam artefak bersejarah ini, menunjukkan dedikasinya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai harganya. Sinergi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan diharapkan akan terus berlanjut untuk mengembalikan lebih banyak aset budaya bangsa.

Baca Juga

Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi...

Siap-Siap! Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Ungkap Alasannya

Jakarta - Pemerintah berencana menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET)...

Jakarta dan BMKG Siapkan Sistem Peringatan Polusi Udara

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan...

DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

Inhealth Tampil dengan Wajah Baru dan Perkuat Ekosistem Perlindungan

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth), anak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini