Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa insentif fiskal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan mendukung transisi energi bersih, sekaligus mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional,” tandasnya.

