Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai upaya pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Langkah ini penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat bahwa 28 persen praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Kenapa kepala daerah perlu segera mengingatkan semua institusi pendidikan? Karena KPK masih menemukan dan mengidentifikasi adanya celah-celah korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, yang kerap terjadi pada masa PPDB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Dilansir dari laman berita satu, Budi menjelaskan bahwa angka 28 persen tersebut menunjukkan tren kenaikan dibanding survei tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tingkat pungli di sektor pendidikan tercatat sebesar 24,65 persen. Bahkan, pada tingkat pendidikan tinggi, praktik koruptif ditemukan di lebih dari setengah institusi, yakni mencapai 51,32 persen.
Sebagai langkah konkret, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong kepala daerah untuk segera menetapkan regulasi atau menerbitkan surat edaran khusus terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026. Mengingat proses PPDB berlangsung pada bulan Juni hingga Juli, upaya ini perlu dilakukan secepat mungkin.
Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan agar kepala daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait zonasi wilayah dan kapasitas daya tampung siswa baru, serta SK pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik.
“KPK berkomitmen terus mengawal dan memberikan pendampingan jika masih ditemukan kendala, baik dari sisi regulasi di daerah maupun teknis pelaksanaannya di sekolah dan perguruan tinggi,” tutup Budi.