28 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi.

Arifah menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan.

“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (14/6).

Kasus ini terungkap setelah para korban yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar dan berusia delapan tahun saling menceritakan pengalaman mereka saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut, muncul dugaan adanya perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga masing-masing korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu guna memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Para korban telah memperoleh pendampingan selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, mendapatkan layanan psikologis awal, serta akan menjalani asesmen lanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri PPPA.

Selain memastikan pemulihan korban, Arifah juga menekankan pentingnya asesmen dan skrining untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai.

Dari sisi hukum, perkara ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA mendorong penguatan langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi yang sesuai dengan usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” tegasnya.

Arifah berharap Dinas P3A Kota Palu dapat berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi perlindungan anak di sekolah. Edukasi tersebut penting agar anak memahami bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, mampu melindungi diri, serta berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau layanan WhatsApp SAPA 129 di nomor 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat.

Baca Juga

Hanya 60 Menit Padam, Jakarta Berhasil Pangkas Emisi Karbon hingga 60 Ton

Jakarta - Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon...

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang dari Biasanya

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan...

Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Papua, Mentan Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

Harga Pertamax Melonjak, Begini Cara Menyelamatkan Keuangan Anda

Jakarta - Kenaikan harga Pertamax kembali menjadi perhatian masyarakat...

Dewan Pers Siapkan Usulan di RUU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Harus Dilindungi

Jakarta - Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini