26.3 C
Jakarta
Senin, Februari 23, 2026
BerandaFOTOKenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Kenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Dua rekan musisi Virgoun Putra Tambunan, PA dan BH digiring saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)

 

Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan dan Bekasi mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta.

Menuru keterangan polisi, Virgoun sendiri yang menyuruh BH untuk membeli sabu. Atas perintah Virgoun, BH lantas membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara daring.

Ketiga tersangka memiliki motif yang berbeda dalam menggunakan narkoba. Virgoun mengaku bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu untuk menurunkan berat badan. Tersangka PA mengaku menggunakan sabu-sabu baru sekali untuk menjaga stamina dalam bekerja. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Baca Juga

Sah! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jakarta - Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447...

Transjakarta Longgarkan Aturan Buka Puasa Saat Ramadan, Ini Batas Waktunya

Jakarta - Selama bulan suci Ramadan PT Transportasi Jakarta...

Bank Jakarta Gandeng Persija dan Jakmania Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta - Bank Jakarta menggelar kegiatan inklusi keuangan bertajuk...

Sekolah di NTT Kini Canggih, Papan Interaktif Digital Sudah Tersalurkan

Jakarta - Transformasi pembelajaran digital semakin terasa hingga ke...

Tegas, Mentan Amran Minta Segel Usaha Jual Minyak di Atas HET

Jakarta - Pemerintah menegaskan minyak goreng tidak boleh mengalami...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini