28.2 C
Jakarta
Minggu, Oktober 5, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHBea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Jaringan Narkotika Tiongkok Terbesar

Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Jaringan Narkotika Tiongkok Terbesar

Jakarta – Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07/2024). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Pengungkapan ini berawal dari pengawasan Bea Cukai importasi alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Jaringan Narkotika Tiongkok Terbesar
Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, Selasa (02/07/2024). (katafoto/HO/Bea Cukai)

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang,” imbuhnya yang dikutip dari keterangan tertulis.

Tim gabungan berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Jaringan Narkotika Tiongkok Terbesar
Salah satu jenis narkotika ditunjukkan saat konfrensi pers terkait pengungkapan kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, Selasa (02/07/2024). (katafoto/HO/Bea Cukai)

Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Baca Juga

DPR Ketok Palu, UU BUMN Resmi Disahkan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Dilarang

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

Dana Pemda Mengendap Ratusan Triliun di Bank, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Jakarta - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto,...

Musim Kemarau, Mobil Patroli Polisi Disulap Jadi Armada Air Bersih

Pasuruan - Polres Pasuruan melalui Polsek Winongan menyalurkan bantuan...

Dari Cikarang, Ekspor Olahan Susu Tembus ke Filipina dan Malaysia

Bekasi - Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor empat...

Kapolri Ingatkan Bahaya Kerusuhan: Ekonomi Terguncang, Rakyat Jadi Korban

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini