28.5 C
Jakarta
Kamis, Maret 5, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPerputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri

Jakarta – Salah satu tantangan besar dalam memberantas judi online adalah banyaknya server yang beroperasi di luar negeri. Keberadaan server di negara-negara yang melegalkan perjudian membuat proses hukum menjadi lebih rumit.

“Mereka memanfaatkan yurisdiksi negara-negara yang melegalkan judi, sehingga diperlukan kerja sama internasional untuk menangkap para pelaku yang berada di balik judi online,” ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta pada Kamis (12/12)

Ia juga menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta orang atau sekitar 77 persen dari populasi. Namun, rendahnya literasi digital di Indonesia—yang berada di peringkat kedua terendah di dunia—telah dimanfaatkan oleh operator judi online untuk memperluas jangkauannya.

“Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu perangkat. Sayangnya, salah satu perangkat sering digunakan untuk mengakses judi online,” tambahnya.

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Kendala Server di Luar Negeri
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, saat memberikan paparan di Jakarta. (katafoto/HO/Humas Polri)

Polri tetap berkomitmen untuk memberantas judi online, termasuk dengan membersihkan internal institusinya dari oknum yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan pemberantasan berbagai tindak kejahatan, termasuk judi online.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Gatot.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, tercatat sekitar 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam perjudian online. Mayoritas pemain berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Pada tahun 2024, perputaran uang dari judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp600 triliun, dengan aliran dana sebagian besar menuju negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Polri telah mengambil berbagai langkah signifikan untuk memberantas judi online. Selama periode 2019-2024, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus, menangkap 9.096 pelaku, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.

Selain itu, upaya edukasi masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindakan hukum terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, menjadi bagian dari strategi komprehensif Polri.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat dari ancaman aktivitas ilegal ini,” tutupnya.

Baca Juga

Siap Mudik Lewat Laut? 841 Kapal Disiagakan untuk Lebaran 2026

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan...

Jurus Danantara Benahi Garuda Indonesia Siap Terbang Lebih Tinggi

Jakarta - Danantara Indonesia memaparkan langkah strategis untuk memperkuat...

Pesona Masjid Al-Fajri Tampil Bak Blue Mosque Istanbul Turki

Jakarta - Bangunan seluas sekitar 1.000 meter persegi di...

Pendampingan Intensif Berbuah Hasil, Strategi Cegah Stunting Ini Terbukti Efektif

Jakarta - Nestlé Indonesia resmi menutup rangkaian Program Pendampingan...

Lebaran di Jakarta Makin Seru, Semua Transportasi Publik Gratis

Jakarta - Seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemerintah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini