31 C
Jakarta
Selasa, Juni 24, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANStimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis.

Melalui insentif ini, karyawan di sektor tertentu akan menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.

Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.

Dengan diterapkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.

Baca Juga

Xpeng Rilis Harga Resmi G6 dan X9 di Indonesia, Mulai Rp599 Juta


Jakarta - Xpeng Indonesia, di bawah naungan Erajaya Active...

BI Borong SBN Rp124,33 Triliun, Dorong Stabilitas dan Likuiditas Pasar

Jakarta - Hingga 17 Juni 2025, Bank Indonesia (BI)...

Amar Bank Cetak Laba Tertinggi Rp67,5 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank,...

Hindari Risiko! Simak 7 Tips Keuangan Sebelum Mengambil Cicilan Mobil

Jakarta - Memiliki mobil pribadi menjadi impian banyak orang,...

Industri Mainan Jadi Andalan Ekspor, Indonesia Masuk 22 Besar Dunia

Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi global, industri mainan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini