30.4 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANStimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Stimulus Ekonomi 2025, Pegawai di Sektor Ini Bebas Pajak PPh 21

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis.

Melalui insentif ini, karyawan di sektor tertentu akan menikmati penghasilan tanpa potongan pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari.

Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun tersebut.

Dengan diterapkannya PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih luas.

Baca Juga

Forum Asia Grassroots: SBY dan Jusuf Kalla Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Ekonomi

Jakarta - Masa depan kesejahteraan Indonesia dalam jangka panjang...

Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan...

Mentan Amran Sumbangkan Seluruh Gajinya untuk Anak Yatim Piatu

Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali...

BMKG Ungkap Musim Kemarau Datang, Hujan Lebat Masih Mengintai

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Anggaran Puluhan Triliun Disorot, Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Kepala BGN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini