29.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHGubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final

Gubernur Jateng Buka Suara Soal Pajak Mobil Listrik, Belum Final

Semarang – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4).

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.

Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usulan prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.

Menurut Wulan, revisi Perda ini juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Dalam pembahasan awal, Raperda dinilai telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik pada objek retribusi maupun struktur tarif, meski masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menyoroti masih adanya potensi objek retribusi yang belum tergarap optimal. Salah satunya di sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi besar sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, terdapat sejumlah dinamika lain yang perlu diselaraskan dalam pengaturan retribusi daerah, seperti di sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai Raperda ini masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam mengoptimalkan potensi objek, penyesuaian tarif, serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.

“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan.

Baca Juga

Kekerasan Daycare Meningkat BSN Keluarkan Standar Baru

Jakarta - Badan Standardisasi Nasional menegaskan pentingnya penerapan Standar...

Jemaah Haji Diminta Waspada, Modus Penipuan Masuk Raudhah Kian Marak

Madinah - Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan jemaah haji...

Aturan Berlaku, TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform...

Detik-detik Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi

Bekasi - Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi...

Kejar Produksi Nasional, Jawa Timur Gas Tanam Padi Serentak

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat pelaksanaan tanam padi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini