Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dalam edaran itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif fiskal penuh berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Tito menekankan agar seluruh gubernur di Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mendukung kebijakan tersebut. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan listrik. Namun, melalui edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mendorong agar insentif diberikan dalam bentuk pembebasan penuh.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta ketahanan energi nasional, sekaligus menekan tingkat polusi udara.
Tito juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih belum stabil, khususnya terkait ketersediaan dan harga energi fosil seperti minyak dan gas.
“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional, sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” demikian isi kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran itu, para gubernur juga diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung target nasional menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

