28.2 C
Jakarta
Minggu, Oktober 5, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANDua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 2025, Apa Saja Rinciannya ?

Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pajak Baru yang Dikenakan

Berdasarkan undang-undang tersebut, dua jenis pungutan tambahan akan diterapkan, yaitu: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Keduanya ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pajak baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor transportasi.

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025

Pemilik kendaraan baru nantinya akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yakni:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Opsen BBNKB
  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Opsen PKB
  5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Pembayaran pajak ini akan mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Perubahan pada Lembar Belakang STNK

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom baru akan ditambahkan untuk mencatat informasi terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Perubahan ini bertujuan memberikan transparansi lebih kepada pemilik kendaraan mengenai rincian kewajiban pajak mereka.

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga

Mendag: Beras Aman, tapi Harga Daging Ayam dan Telur Masih Tinggi

Nganjuk - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan inspeksi...

Presiden Prabowo Pesan Prajurit TNI AL Jaga Kedaulatan Maritim Indonesia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri gelaran Sailing Pass...

Indosat dan XLSMART Mundur, Tiga Perusahaan Lolos Seleksi Pita Frekuensi 1,4 GHz

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan...

Dari Jakarta Hingga Makassar, Indonesia Menari 2025 Kembali Guncang 11 Kota

Jakarta - Setelah empat tahun vakum sejak terakhir digelar...

Geely Starray EM-i Siap Guncang Pasar Indonesia dengan Harga Menggiurkan

Jakarta - Geely Auto kembali mencatat pencapaian penting lewat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini