30.4 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026
BerandaKATA BERITAPerpanjang SIM Tanpa Antre dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perpanjang SIM Tanpa Antre dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini bisa memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi resmi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala. Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Rikkes, hasil tes psikologi, dan pas foto berlatar belakang berwarna biru.

Perpanjang SIM Tanpa Antre dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Foto Ilustrasi Pengemudi mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). (katafoto/freepik)

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi. Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Hadirnya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus datang ke lokasi. Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.

Baca Juga

Dugaan Suap Pengurusan WNA Terbongkar, KPK Tahan Silmy Karim

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil...

BMKG Ungkap Musim Kemarau Datang, Hujan Lebat Masih Mengintai

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Mentan Amran Sumbangkan Seluruh Gajinya untuk Anak Yatim Piatu

Makassar - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali...

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset...

Jakarta Siap Andalkan Kecerdasan Buatan untuk Percepat Layanan Publik

Jakarta - Sebagai kota dengan populasi lebih dari 11...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini