28 C
Jakarta
Jumat, Juli 31, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALIndonesia Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia

Indonesia Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama terkait pemindahan narapidana Bali Nine kepada Pemerintah Australia.

“Kami sudah menyerahkan draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulis usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta, Selasa (3/12)

Draf kerja sama tersebut memuat sejumlah persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, antara lain:

  1. Pengakuan Kedaulatan dan Hukum Indonesia
    Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia serta menghormati putusan pengadilan terkait kasus narapidana Bali Nine.
  2. Status Narapidana Tetap Berlaku
    Pemindahan dilakukan dalam status narapidana. Namun, apabila Pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
  3. Akses Pemantauan
    Indonesia meminta hak untuk tetap dapat memantau narapidana tersebut meskipun telah dipindahkan ke Australia.
  4. Resiprokal atau Timbal Balik
    Kerja sama ini diharapkan bersifat timbal balik. Apabila di kemudian hari Indonesia meminta pemulangan narapidana WNI di Australia, permintaan tersebut juga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Australia.
  5. Penolakan Seumur Hidup untuk Kasus Narkotika
    Narapidana terkait kasus narkotika akan ditangkal seumur hidup dari masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yusril berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari dan memberikan tanggapan atas draf kerja sama tersebut. “Kami menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Australia mengenai hal ini,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Bali Nine

Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 di Bali karena terlibat sindikat narkotika internasional. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua di antara mereka telah menjalani hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Langkah ini mencerminkan upaya Indonesia untuk menjaga hubungan bilateral dengan Australia sembari tetap mempertahankan prinsip kedaulatan hukum.

Baca Juga

Bank Saqu Catat DPK Rp8,9 Triliun, Kredit Melesat 37,4 Persen

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital milik Astra...

BGN Tak Main-main, Kepala SPPG yang Terbukti Minta Fee Langsung Dipecat

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan...

SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton, Segmen Ritel Jadi Penyumbang Pendapatan Terbesar

Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan...

Penyakit Autoimun Bisa Menyerang Siapa Saja, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Jakarta - Penyakit autoimun merupakan kondisi ketika sistem kekebalan...

Bikin Pesaing Ketar-ketir, Freelander 8 dibekali Snapdragon 8397 hingga Teknologi AI

Chery-JLR kembali mengungkap detail terbaru SUV Freelander 8, kali...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini